Beberapa Kasus Ekspresi di Dunia Maya vs UU ITE dan KUHP
Herman Saksono, Narliswani (Iwan) Piliang, Erick J Adriansjah, Prita Mulyasari, Nur Arafah / Farah. Inilah beberapa pengguna Internet (blog, facebook, email) yang pernah atau sedang mengalami kasus hukum terkait dengan informasi dan/atau ekspresi di Internet.
Kasus 1 : Herman Saksono
Pekerjaan: Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi)
Media: Blog Pribadi
Substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi: Iseng
Konten: foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor: -
Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.
Kasus 2 : Narliswani (Iwan) Piliang
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.
Kasus 3 : Erick J Adriansjah
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.
Kasus 4 : Prita Mulyasari
Waktu: Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi: Keluhan atas layanan publik
Motivasi: Penyampaian keluhan terbuka
Konten: “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil: Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.
Kasus 5 : Nur Arafah / Farah
Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
-
Apakah ada kasus yang lain? Mohon sharing informasinya di komentar postingan ini. Terimakasih. [Tim Internet Sehat]
Sumber : http://ictwatch.com
Related Posts
Comments
18 Comments on Beberapa Kasus Ekspresi di Dunia Maya vs UU ITE dan KUHP
-
dameydra reply:24 Oct 2009 pukul 13:49
menggunakan browser Opera 9.64 di Windows Millennium Edition (Windows Me)
-
budies berkata pada
23 Oct 2009 pukul 20:49
menggunakan browser Firefox 2.0.0.4 di Windows XP
-
Anton berkata pada
24 Oct 2009 pukul 09:48
menggunakan browser Firefox 3.5.3 di Windows XP
-
masedewe berkata pada
24 Oct 2009 pukul 12:40
menggunakan browser Firefox 3.5.3 di Windows XP
-
dameydra berkata pada
24 Oct 2009 pukul 13:50
menggunakan browser Opera 9.64 di Windows Millennium Edition (Windows Me)
-
ndru berkata pada
24 Oct 2009 pukul 15:19
menggunakan browser Firefox 3.5.3 di Windows XP
-
SanG BaYAnG berkata pada
25 Oct 2009 pukul 00:44
menggunakan browser Opera Mini 4.2.14320 di J2ME/MIDP Device
-
SanG BaYAnG berkata pada
25 Oct 2009 pukul 00:57
menggunakan browser Opera Mini 4.2.14320 di J2ME/MIDP Device
-
kacang berkata pada
25 Oct 2009 pukul 20:18
menggunakan browser Firefox 3.0.8 di Ubuntu 9.04
-
Denmasmister berkata pada
29 Oct 2009 pukul 12:30
menggunakan browser Firefox 3.0.11 di Windows XP
-
BestFast berkata pada
30 Oct 2009 pukul 15:21
menggunakan browser Firefox 3.0.6 di Windows XP
-
BestFast berkata pada
02 Nov 2009 pukul 11:22
menggunakan browser Firefox 3.0.6 di Windows XP
-
BestFast berkata pada
02 Nov 2009 pukul 11:24
menggunakan browser Firefox 3.0.6 di Windows XP
-
Awas, Ada Pengumuman CPNS Palsu | JAUHDIMATA berkata pada
05 Nov 2009 pukul 15:09
WordPress 2.8.5
-
poepoet berkata pada
13 Nov 2009 pukul 10:31
menggunakan browser Firefox 3.0.5 di Windows XP
-
mrpall berkata pada
27 Nov 2009 pukul 03:41
menggunakan browser Firefox 3.5 di Windows XP
-
Ivan Dame berkata pada
19 Dec 2009 pukul 12:27
menggunakan browser Firefox 3.0.16 di Windows XP
tak disik e ae ben blogger pertamax ga muncul xixixixixi
[reply]
asemi”
curang kie
[reply]
aku wingi meh wae, untung gak dilanjut http://budies.wordpress.com/2008/11/11/laptop-quantel-e10-untuk-sekolah-penerima-bomm/
Posting baru budies : CANGKRIMAN ![]()
[reply]
Wuih … medeni loh … makane .. yen koment utowo posting iku gawe … ukuro sing sopan lan santun … ojo ngur … asal njeplak wae … “lambemu yo macanmu” utamake keselamatan … utamake ungah unguh … toto kro sing inggil .. yooo !!!
Suwon
Posting baru Anton : Julia Robert, Eat Pray Love and Bali ![]()
[reply]
kok podo nganggo LAMBE to…
hahaha
lambemu yo cangkemmu
kekekekeke
Posting baru masedewe : Daftar 34 Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ![]()
[reply]
hehehe wedi yo’an kie hehhe wes gak sah nulis reno-reno sing lurus-lurus wae hahahah
Posting baru dameydra : Formasi CPNS Kabupaten Ngawi Tahun 2009 ![]()
[reply]
UU ITE pasal 27 ayat 3 ada yang tahu bunyinya gimana sih…jadi penasaran
Posting baru ndru : Cara Memasang Album Foto Facebook di Blog ![]()
[reply]
Sulit kita bayangkan andai kita terpasung dalam kata dan hak asasi manusia tentang kbebasan berpendapat yg berbenturan dengan UU ITE.
Namun Blogger wajib tolak UU ITE pasal 27 ayat (3)
[reply]
opo wi?
kudu ati2,lidah n jari jemari bisa jadi pedang juga,
Posting baru kacang : cien,sudah siapkah? ![]()
[reply]
halah, marai aku wedi rek posting sing macem macem…
sujukman seh dieling ke….. durung kebacut…
Posting baru Denmasmister : Ngawiku Bersemangat ![]()
[reply]
kalau boleh urun rembug sebenarnya kembali kepada kita masing-masing, prinsipnya tidak menghujat, tidak ada unsur sara, dan menjelek-jelekkan orang lain atau lembaga lain, serta melakukan cyber crime, kan tidak ada apa-apa dan happy-happy saja.
Posting baru BestFast : Peran Ngawi dalam Menyonsong Menuju Indonesia Hijau (MIH) ![]()
[reply]
Mari kita sosialisasikan UU tentang ITE dan KIP,kepada semua rekan-rekan biar kita paham dan bisa mengamalkan
[reply]
Sebagai Blogger dan Netter yang santun tentunya akan patuh dan taat pada regulasi, walaupun kita juga punya hak untuk menyampaikan informasi
Posting baru BestFast : Peran Ngawi dalam Menyonsong Menuju Indonesia Hijau (MIH) ![]()
[reply]
[...] di di masyarakat. we lahdalah, iso kenek komplain orang banyak dan menyebarkan kebohongan publik, kena jeratan UU ITE lagi. waduuuh… [...]
baru dbhas kmren d klas pak sagung..
pada gak ada yang ngomong..
mau bilang gak setuju., tapi kanemang harus ada batasan buat ngomong biar gak nyakiti..
mau bilang setuju., ehm, bingung juga..
heuh., bngung..
[reply]
aku wingi meh wae
[reply]
saya setuju diterapkan UU IT, untuk menjerat mereka yang mengeksploitasi dan merendahkan Martabat seseorang sesama pengguna Dunia maya yang tidak bertanggung jawab
[reply]
Katakan pada kami tentang tulisan diatas...

















menggunakan browser Firefox 3.0.8 di Windows XP