Bupati (pemda) Ngawi Kecolongan
Kabag Humas Masuk Daftar Bacaleg PDK
NGAWI – Pemkab Ngawi kecolongan. Dalam pelantikan pejabat yang dilaksanakan Rabu 16 September lalu, ditengarai ada pegawai yang masuk dalam daftar. Dia dilantik menjadi kepala bagian.
Adalah Santoso, yang informasinya tercatat sebagai bacaleg dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Dalam berkasnya pencalegan yang dikirim ke KPUD Ngawi, Santoso masih mencantumkan pekerjaannya sebagai PNS. Dan, memberikan surat pernyataan pengunduran diri tertanggal 15 Agustus 2008 di atas kertas bermeterai.
Anggota KPUD Ngawi Ummu Bayinnah dikonfirmasi membenarkan ada nama Santoso sebagai bacaleg yang diajukan PDK. ”Namun kami belum melakukan verifikasi lebih rinci karena berkas bacaleg baru ditutup Rabu malam,” kata Ummu saat dikonfirmasi Radar Madiun, kemarin (17/9).
Dijelaskan, berkas bacaleg itu, belum ada surat persetujuan dari bupati atas pengunduran diri Santoso. Dan, dalam surat pernyataannya tercantum bahwa pengunduran diri tidak akan ditarik kembali.
Yang menarik, sehari setelah menulis pengunduran dirinya, yakni Rabu 16 September lalu, Santoso ikut dilantik dan bertahan dalam jabatannya sebagai Kabag Humas. Pria kelahiran Trenggalek 55 tahun lalu itu tercatat akan memasuki masa pensiun 1 Juni 2009 mendatang.
Bupati Harsono dikonfirmasi mengaku kecolongan. ”Saya benar-benar kecolongan,� tidak tahu kalau dia (Santoso, red) jadi bacaleg,” tegasnya. Harsono mengaku tidak pernah dimintai atau memberikan izin kepada Santoso untuk maju menjadi bacaleg.
Atas kejadian ini, dia menyesalkan Kabag Humas yang dilantiknya itu tak pernah memberitahu langkahnya masuk dunia politik praktis. Apalagi, tanpa sepengetahuan atasan. ”Saya sungguh tidak tahu,” tutur Harsono.
Bukan hanya bupati yang tidak tahu pejabat yang dilantiknya itumenjadi bacaleg. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gardjito juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, dia mengatakan pernah diberi surat pengajuan pensiun dini oleh Santoso. ”Namun waktu itu tak ada izin untuk jadi bacaleg,” katanya.
Menurut Gardjito, surat pengajuan mundur dari PNS atau pensiun dini Santoso itu tak dapat diloloskan BKD karena waktu pensiun sudah dekat. Langkah Kabag Humas jadi bacaleg juga tak terbaca oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat. ”Ini benar-benar luput dari perhatian Baperjakat,” kata Gardjito yang juga anggota Baperjakat. Hingga berita ini ditulis, Santoso belum berhasil dikonfirmasi terkait langkahnya maju ke dunia politik.
dari jawa pos
Random Post
Comments
One Comment on Bupati (pemda) Ngawi Kecolongan
maklum pejabat yang lain lagi banyak urusan….
manusia tenpat salah dan dosa.
tapi kok pada suka ya?
ga tau ah…
[reply]
Katakan pada kami tentang tulisan diatas...

















Surfing
Unknown on
Unknown