Divonis 1 Tahun Dua Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ngawi akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta terhadap terdakwa Sutrisno. Kepala Desa (kades) Kedunggalar itu terbukti melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Agnes Hari juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 100 juta dalam tempo satu bulan. Bila tidak terbayarkan berdasar waktu yang ditentukan itu, PN berhak melelang harta kekayaan yang dimiliki terdakwa. ”Jumlah itu (Rp 100 juta, Red) merupakan kerugian negara yang wajib dikembalikan. Yakni, uang ADD yang pengalokasianya untuk kepentingan pribadi,” terang Agnes Hari kepada koran ini, kemarin (23/3).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Hermin. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman satu setengah tahun. Atau, lebih rendah empat bulan dengan yang disangkakan JPU. ”Terdakwa sangat kooperatif. Tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal itulah yang meringankan hukuman terdakwa,” katanya.
Terkait putusan itu, penasihat hukum terdakwa M Arif Widodo mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. Hanya saja, dirinya mempersoalkan keputusan majelis hakim soal uang pengganti yang mencapai Rp 100 juta lebih yang dibebankan terdakwa. Jumlah itu dianggap tidak relevan. ”Ya jelas, kerugian ditaksir hanya Rp 56 juta. Tapi kenapa uang pengganti jumlahnya mencapai Rp 100 juta. Hal itulah yang mungkin akan kami persoalkan nantinya,” ungkap M Arif Widodo.
Sementara, jalannya persidangan sendiri juga dihadiri belasan warga Desa Kedunggalar. Usai majelis hakim membacakan putusan, mereka langsung melakukan salawat bersama-sama sambil keluar dari ruang persidangan. Tidak hanya itu, massa yang umumnya mengenakan kaos hitam itu juga membacakan kalimat takbir di halaman PN Ngawi Jalan PB Sudirman. ”Terdakwa sudah memakan uang rakyat. Untuk itu harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Joko, salah satu warga. (dip/isd)
jawapos
Related Posts
Comments
14 Comments on Divonis 1 Tahun Dua Bulan
-
ilhamjr berkata pada
24 Mar 2010 pukul 15:56
menggunakan browser
Firefox 3.0.6 di
Windows XP
-
budies berkata pada
24 Mar 2010 pukul 22:38
menggunakan browser
Firefox 3.6 di
Windows Vista
-
dameydra berkata pada
25 Mar 2010 pukul 09:14
menggunakan browser
Opera 9.50 di
Windows XP
-
JAUHDIMATA berkata pada
25 Mar 2010 pukul 09:38
menggunakan browser
Firefox 3.6.2 di
Windows Vista
-
vicky berkata pada
25 Mar 2010 pukul 13:10
menggunakan browser
Firefox 3.5.3 di
Ubuntu 9.10
-
Choiri Setyawan berkata pada
25 Mar 2010 pukul 14:05
menggunakan browser
Firefox 3.6.2 di
Windows XP
-
galang berkata pada
25 Mar 2010 pukul 21:48
menggunakan browser
Firefox 3.0.18 di
Windows XP
-
Anton berkata pada
26 Mar 2010 pukul 10:44
menggunakan browser
Firefox 3.6 di
Windows XP
-
Warnet Adiratna berkata pada
26 Mar 2010 pukul 10:55
menggunakan browser
Firefox 3.6 di
Windows XP
-
Sahabat PMII berkata pada
26 Mar 2010 pukul 18:36
menggunakan browser
Firefox 3.6 di
Windows XP
-
Anton berkata pada
27 Mar 2010 pukul 11:01
menggunakan browser
Firefox 3.6.2 di
Windows XP
-
ekoyudhi berkata pada
28 Mar 2010 pukul 01:29
menggunakan browser
Safari 4.0.5 di
Windows 7
-
vicky berkata pada
28 Mar 2010 pukul 14:09
menggunakan browser
Safari 3.2 di
Mac OS X 10.5.5
wah ini… gawat ni. jadi kades aja korupsi….!!!!!!hukumane ga setimpal!pencuri ayam aja yng harganya 30000 dikurung 3 bln!! lha dy 56 juta 14 bulan… seharuse dy dikurung 1886 bulan!ato 155 tahun!!! seumur hidup!! hah
[reply]
salut……..!!! lanjutkan pemberantasan korupsi di ngawi…….
[reply]
betul, setuju
[reply]
ini salah satu bukti pemberantasan korupsi di kab. ngawi … tapi masih level rendah….. selanjutnya kapan yach biar levelnya naik…. menjadi HARD,..hehehehhee emangnya game station,…hahahaha
[reply]
pak pengadilan…
jangan hanya yang kecil-kecil aja…
barangkali masih banyak yang belum disentuh.
kami mendukungmu…
Posting baru JAUHDIMATA : Plugin Facebook Chat History Manager ![]()
[reply]
haduh…. saya kok ndak bisa login ke facebook ya ?
[reply]
semoga bukan hanya kepala desa saja.. semua elemen dan semua kalangan bisa dibekuk..
[reply]
Wah pokok e brantas sampi yang tuir tuir dah…
Posting baru galang : Perintah Dengan Keyboard ![]()
[reply]
Semoga bisa menjadi perhatian bagi para Kades di daerah lainnya terutama di wilayah Kab. Ngawi agar lebih berhati-hati dengan “amanah rakyat”.
Marilah sekarang dibiasakan “tanpa amplop” dimulai dari pilkades. Agar pabila sudah diangkat menjadi kades tidak memburu “uang rakyat” yang baginya sudah di DP sebelumnya. demi mengejar “balik modal”. Demikian juga dengan rakyat, jangan biasakan menerima “amplop” saat pilkades. Dengan komitmen “No SUAP, NO KORUPSI”. Jadi rakyat juga jangan “munafik” mungkin rakyat kedunggalar ada yang menerima “amplop” dari terdakwa saat pilkades dulu. tapi ikutan bersuara lantang saat terdakwa mengkorupsi “uang rakyat” tersebut.
Mari bersama membangun Ngawi yang sama2 kita cintai ini.
Posting baru Warnet Adiratna : Heboh Laptop 100RIBU ![]()
[reply]
siip……
Posting baru Sahabat PMII : Membincang Tentang Gender ![]()
[reply]
bagus…….
[reply]
alhamdulillah
[reply]
Katakan pada kami tentang tulisan diatas...












menggunakan browser
Firefox 3.6b1 di
Windows 7