Enam PNS Daftar Bacaleg
Sebagian Sudah Lampirkan Surat Pengunduran Diri
Jumlah pegawai negeri yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif semakin banyak. Selain Kabag Humas Santoso, ada lima PNS lainnya yang masih aktif, tercatat menjadi bacaleg dari berbagai partai politik.
Mereka adalah Marsini yang bekerja sebagai guru, berangkat dari Partai Golkar Dapil II, Wijianto bekerja di RSUD Dr Soeroto dari PNI Marhaenisme Dapil IV. Juga, ada Andy Suwarno dari Dinas TanamanĀ Pangan mendaftar melalui PKPB Dapil VI, M Darubi Kepala UPT Dindik dari PDI Perjuangan Dapil IV dan Erson Lumban Jaya PNS di Dindik dari Partai Barnas Dapil I. ”Kecuali Pak Santoso, sebagian sudah melampirkan surat persetujuan atasan,” kata Sunarto, Ketua KPUD Ngawi dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin (19/9).
Erson Lumban Jaya misalnya, proses pengunduran diri sudah memasuki tahapan ke bupati. Sedangkan Marsini melampirkan surat dari kepala sekolah dan tengah diproses ke tingkat UPT dan Dinas Pendidikan. Wijianto yang akan pensiun April mendatang, mengantongi surat persetujuan dari atasannya sedangkan Andy Suwarno prosesnya sedang diteruskan ke bupati.
Hanya saja untuk Darubi, melampirkan foto kopi persetujuan atasan, bukan dokumen asli. ”Ada tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan namun fotokopian. Kami belum bisa klarifikasi karena yang datang rapat tadi hanya utusan mewakili kepala satuan kerja,” jelas Sunarto.
KPUD Ngawi kemarin memang mengadakan koordinasi dengan Pemkab. Pertemuan di ruang rapat KPUD dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan.
Sementara dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diperoleh informasi bahwa belum menerima surat pengunduran diri Kabag Humas Santoso. Bacaleg PNS lainnya juga belum ada yang diproses di BKD. Hanya Erson Lumban Jaya yang pernah berkoordinasi secara lisan ke bagian pembinaan pegawai di BKD. ”Kalau pensiun memang pengajuannya diproses setahun sebelumnya. Tapi lain lagi kalau terlibat jadi bacaleg,” kata Eri Syarifa, Sekretaris BKD Kabupaten Ngawi.
Pembinaan PNS biasanya dilakukan lebih dulu oleh inspektorat atau Badan Pengawas (Banwas). PNS maju bacaleg berarti sudah terlibat politik praktis dan memiliki kartu tanda anggota partai politik. Hal ini bertentangan dengan pasal 3 ayat 3 UU 43/1999 tentang perubahan UU 8/1974 tentang pokok kepegawaian. Aturannya, PNS dilarang ikut serta dalam partai politik dan sanksi diatur di PP 30/1980 tentang disiplin PNS.
dari jawa pos
Random Post
Comments
One Comment on Enam PNS Daftar Bacaleg
menjelang pemilu 2009 bacaleg kabupaten ngawi bermunculan bagaikan bah jamur dimusim hujan.
latar belakang bacaleg pun juga berbeda beda ada yang dari tukang sayur sampai kepala upt dindik
.semua berebut kursi kehormatan yaitu dewan perwakilan.boleh siapa saja berhak mencalonkan diri
sebagai wakil di daerah.tidak ada larangan untuk berpolitik praktis.memperjuangkan rakyat.dan aspirasi
rakyat jadi alasan utama mereka.memang profesi DPRD/DPR jadi idola.selain dapat kehormatan,materi yang
cukup melimpah,mobil dinas.gaji tinggi sungguh menjadi rebutan semua kalangan.semoga bacaleg benar
benar menjalankan misi dan visi negara yaitu mensejahterakan rakyat.
[reply]
Katakan pada kami tentang tulisan diatas...

















Surfing
Unknown on
Unknown