Komisi A Rekomendasikan Jalur Hukum
Ketua Komisi A DPRD Ngawi Marsahid meminta Polres Ngawi melakukan penelusuran dugaan pelanggaran hukum atas dua pengubahan proyek. Salah satunya pengubahan itu untuk Jl Tawun Kasreman dari hot mix menjadi lapen (lapis penetrasi). Hal ini dilakukan usai hearing antara Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya dan Kebersihan bersama Komisi A dan D di DPRD Ngawi. “Akibat pengubahan ini kami menduga menyalahi prosedur hukum,” kata Marsahid.
Menurut Marsahid, kajian dari dinas dan penilaian bahwa nilai proyek tidak mencukupi untuk pembuatan jalan hot mix tidak lantas membolehkan Dinas PU mengubahnya secara sepihak. “Memang ada alasan sudah dibuka lelang dan peminat tidak ada terus, sehingga atas evaluasi PU, diubah jadi lapen,” kata Marsahid.
Atas alasan Dinas PU itu, dewan menyerahkan aparat hukum untuk menelusurinya. Dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak Polres Ngawi itu, Marsahid meminta kasus ini ditangani secara hukum. “Dasar kami segala pangubahan harus ada payung hukumnya, jadi silakan ditangani sesuai prosedur hukum,” katanya.
Menurut Marsahid, atas terjadinya pengubahan itu patut diduga adanya selsiih harga yang merugikan keuangan negara. Taksiran Komisi A, selisih ini mencapai nilai ratusan juta rupiah untuk dua proyek yang mengalami pengubahan. “Kalau ada alasan PU berwenang mengubah setelah berdasar OE (owner estimate) pihak kepolisian bisa mengujinya apakah sudah benar secara hukum,” kata Marsahid.
Sorotan atas pekerjaan fisik di Ngawi memang mulai marak sejak tahun 2007 lalu. Bukan hanya karena proyeknya bermasalah, namun besarnya nilai proyek turut mengundang perhatian. “Ini juga agar jadi pelajaran bagi pemerintah sehingga dari perencanaan sampai melaksanakan proyek bisa dilakukan lebih cermat,” kata Marsahid.
Sementara Komisi A merekomendasikan Polres menelusuri soal pembangunan Jl Tawun Kasreman, kasus lain menanti disidangkan. Ini setelah Kejaksaan Negeri Ngawi siap melimpahkan kasus proyek peningkatan Jl Basuki Rahmat yang membawa 3 terdakwa. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat Ngawi sebab penyidikan dugaan korupsi ternyata juga dapat menyeret kalangan swasta sebagai terdakwa. “Penyidikannya sudah selesai dan bisa dilihat saat sidang nanti,” kata Kepala Kejari Ngawi John Lakbulawar. (ari)
jawapos
