Menurut APJII, Penyusun RPM Konten Tak Paham Internet

18 Feb 2010 by vicky

Asosisasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak mentah-mentah Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia (RPM Konten) dan mengatakan bahwa penyusun RPM tersebut sama sekali tak mengerti internet.

“Siapapun yang menyusun RPM Konten itu, tak mengerti internet,” kata Sammy Pangerapan Wakil Ketua Umum APJII, dalam acara konferensi pers yang digelar di Restauran Sari Kuring SCBD Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Menurut Sammy, ada tiga pihak di internet yang harus dibedakan yaitu penyelenggara jaringan, penyelengggara konten, dan pengguna, yang notabene di masa web 2.0, juga berlaku sebagai pembuat konten.

Ketiga pihak ini, kata Sammy berdiri sendiri. Namun, pada bab III pasal 8, RPM Konten mengharuskan penyelenggara jaringan bertanggung jawab untuk memantau konten yang ditransmisikan.

“Untuk melakukan tugas ini, penyelenggara jaringan perlu menyediakan resource yang sangat besar. Kalaupun resource disediakan, ini tidak mungkin bisa dilakukan secara efektif,” kata Ruslan Rustam, Executive General Manager Divisi Multimedia Telkom Indonesia yang juga duduk sebagai pengawas di APJII.

Menurut APJII, ibarat sebuah jalan raya, DLLAJ tidak bertanggung jawab bila ada kendaraan yang membawa narkoba. Begitu juga penyelenggara jaringan, tak mungkin mengawasi satu-per-satu konten yang sedang diunduh maupun diunggah oleh pengguna internet.

Misalnya saja, seorang pengguna internet menggunakan koneksi internet berkecepatan 384 Kbps, dan ia diasumsikan sedang mengunduh konten tulisan. Bila satu karakter tulisan adalah 8 bit, maka berarti seorang pengguna mengakses sekitar 172,8 juta huruf per jam

Dengan asumsi pengguna internet di Indonesia sekitar 30 juta orang, melakukan hal yang sama, berarti penyedia jaringan musti menyediakan storage yang sangat-sangat besar.

Belum lagi masalah enkripsi. Penyedia jaringan tentu tak bisa dengan mudah menterjemahkan enkripsi (penyandian data) yang diberlakukan terhadap data-data yang ditransmisikan melalui saluran telekomunikasi. Padahal, butuh berhari-hari untuk sekadar memecahkan enkripsi 128 bit, yang kini menjadi standar keamanan data.

Peraturan ini, kata Ruslan, seperti menganalogikan konten internet seperti konten yang disiarkan melalui TV. Padahal ini konten internet sama sekali berbeda dengan siaran TV.

Lebih jauh, Sammy menerangkan, RPM Konten menabrak tiga peraturan yang sudah ada, yang tingkatnya lebih tinggi, yakni UUD 1945 pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat, UU Telekomunikasi No 36/ 1999 pasal 40 dan UU ITE No 11/ 2008 pasal 31 mengenai penyadapan.

“Di UU ITE, pasal 31, setiap penyadapan data tidak diperbolehkan, tapi dengan RPM ini kami diberi hak untuk melakukan penyadapan,” kata Sammy.

Padahal, pasal 31 mensyaratkan bolehnya intersepsi atau penyadapan data adalah dalam rangka penegakan hukum yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang, bukan oleh peraturan menteri.

Lebih jauh, Sammy mengatakan, andaikan secara teknis RPM konten tetap dilaksanakan, nantinya ia juga akan mengorbankan kebebasan privasi yang musti dijunjung tinggi.

Dengan RPM Konten ini, bahkan email Presiden SBY atau menteri-menterinya, dari sisi keabsahan regulasi, boleh saja disadap oleh penyedia jasa internet. “Dengan kata lain, kebebasan di internet sudah dikebiri oleh RPM Konten,” kata Sammy.
sumber vivanews.com

Random Post

Comments

10 Comments on Menurut APJII, Penyusun RPM Konten Tak Paham Internet

  1. vicky berkata pada 18 Feb 2010 pukul 20:51

    menggunakan browser Firefox 3.5.8 di Windows XP

  2. hoalah yo yo…. tibako seng Nyusun ra paham to…. kon kuliah meneh kono loh….

    [reply]

  3. SanG BaYAnG berkata pada 18 Feb 2010 pukul 22:50

    menggunakan browser Opera Mini 4.2.14320 di J2ME/MIDP Device

  4. Lah..lah..,kuwi ki tenanan hura nuh..

    [reply]

  5. budiono berkata pada 18 Feb 2010 pukul 23:06

    menggunakan browser Google Chrome 4.0.249.89 di Windows XP

  6. lho lho komenku ilang! kenek sensor rpm konten iki kwkwkw..

    [reply]

  7. nDRu

    menggunakan browser Firefox 2.0 di Windows XP

  8. komeng sing ndi loh pak sing ilang ??
    Posting baru nDRu : Milad Pak Ichwan | Kepsek SMAN 1 Magetan My ComLuv Profile

    [reply]

  9. bend berkata pada 19 Feb 2010 pukul 12:37

    menggunakan browser Firefox 3.6 di Windows XP

  10. mesakne nggih…. :D

    [reply]

  11. dameydra berkata pada 19 Feb 2010 pukul 19:27

    menggunakan browser Opera 9.64 di Windows XP

  12. hayah,.. jan’jane sing nyusun kuwi mudenk gak to?? hehehe nyusun kok yo angger wae to heheh
    Posting baru dameydra : Listrik Pra Bayar Hematkah,…????? My ComLuv Profile

    [reply]

  13. Anton berkata pada 19 Feb 2010 pukul 21:40

    menggunakan browser Opera 10.10 di Windows XP

  14. gak mudeng

    [reply]

  15. sug berkata pada 21 Feb 2010 pukul 13:04

    menggunakan browser Firefox 3.6 di Windows XP

  16. seharusnya di pahami dulu peraturan apa yg mau disahkan…jgn asal ngomong

    [reply]

  17. Mrpall berkata pada 25 Feb 2010 pukul 19:16

    menggunakan browser Firefox 3.5.7 di Windows XP

  18. nek sing nyusun ra paham….wakakakakakakakaka…kakean undang2 sing mbuuuhhh

    [reply]

  19. Mrpall berkata pada 25 Feb 2010 pukul 19:18

    menggunakan browser Firefox 3.5.7 di Windows XP

  20. hoalaaaaaah yo yo….

    [reply]

    Katakan pada kami tentang tulisan diatas...

    CommentLuv Enabled

THE BOBs Display Pagerank Add to Technorati Favorites Top Blogs Resources server monitor Top Politics blogs copy paste bebas tanpa syarat DigNow.net