Menurut APJII, Penyusun RPM Konten Tak Paham Internet

Asosisasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak mentah-mentah Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia (RPM Konten) dan mengatakan bahwa penyusun RPM tersebut sama sekali tak mengerti internet.

“Siapapun yang menyusun RPM Konten itu, tak mengerti internet,” kata Sammy Pangerapan Wakil Ketua Umum APJII, dalam acara konferensi pers yang digelar di Restauran Sari Kuring SCBD Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Menurut Sammy, ada tiga pihak di internet yang harus dibedakan yaitu penyelenggara jaringan, penyelengggara konten, dan pengguna, yang notabene di masa web 2.0, juga berlaku sebagai pembuat konten.

Ketiga pihak ini, kata Sammy berdiri sendiri. Namun, pada bab III pasal 8, RPM Konten mengharuskan penyelenggara jaringan bertanggung jawab untuk memantau konten yang ditransmisikan.

“Untuk melakukan tugas ini, penyelenggara jaringan perlu menyediakan resource yang sangat besar. Kalaupun resource disediakan, ini tidak mungkin bisa dilakukan secara efektif,” kata Ruslan Rustam, Executive General Manager Divisi Multimedia Telkom Indonesia yang juga duduk sebagai pengawas di APJII.

Menurut APJII, ibarat sebuah jalan raya, DLLAJ tidak bertanggung jawab bila ada kendaraan yang membawa narkoba. Begitu juga penyelenggara jaringan, tak mungkin mengawasi satu-per-satu konten yang sedang diunduh maupun diunggah oleh pengguna internet.

Misalnya saja, seorang pengguna internet menggunakan koneksi internet berkecepatan 384 Kbps, dan ia diasumsikan sedang mengunduh konten tulisan. Bila satu karakter tulisan adalah 8 bit, maka berarti seorang pengguna mengakses sekitar 172,8 juta huruf per jam

Dengan asumsi pengguna internet di Indonesia sekitar 30 juta orang, melakukan hal yang sama, berarti penyedia jaringan musti menyediakan storage yang sangat-sangat besar.

Belum lagi masalah enkripsi. Penyedia jaringan tentu tak bisa dengan mudah menterjemahkan enkripsi (penyandian data) yang diberlakukan terhadap data-data yang ditransmisikan melalui saluran telekomunikasi. Padahal, butuh berhari-hari untuk sekadar memecahkan enkripsi 128 bit, yang kini menjadi standar keamanan data.

Peraturan ini, kata Ruslan, seperti menganalogikan konten internet seperti konten yang disiarkan melalui TV. Padahal ini konten internet sama sekali berbeda dengan siaran TV.

Lebih jauh, Sammy menerangkan, RPM Konten menabrak tiga peraturan yang sudah ada, yang tingkatnya lebih tinggi, yakni UUD 1945 pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat, UU Telekomunikasi No 36/ 1999 pasal 40 dan UU ITE No 11/ 2008 pasal 31 mengenai penyadapan.

“Di UU ITE, pasal 31, setiap penyadapan data tidak diperbolehkan, tapi dengan RPM ini kami diberi hak untuk melakukan penyadapan,” kata Sammy.

Padahal, pasal 31 mensyaratkan bolehnya intersepsi atau penyadapan data adalah dalam rangka penegakan hukum yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang, bukan oleh peraturan menteri.

Lebih jauh, Sammy mengatakan, andaikan secara teknis RPM konten tetap dilaksanakan, nantinya ia juga akan mengorbankan kebebasan privasi yang musti dijunjung tinggi.

Dengan RPM Konten ini, bahkan email Presiden SBY atau menteri-menterinya, dari sisi keabsahan regulasi, boleh saja disadap oleh penyedia jasa internet. “Dengan kata lain, kebebasan di internet sudah dikebiri oleh RPM Konten,” kata Sammy.
sumber vivanews.com

Melu kategori : Berita

10 Responses to “Menurut APJII, Penyusun RPM Konten Tak Paham Internet”

  1. vicky says:

    hoalah yo yo…. tibako seng Nyusun ra paham to…. kon kuliah meneh kono loh….

    nganggo Firefox 3.5.8 Firefox 3.5.8 neng Windows XP Windows XP
    Mozilla/5.0 (Windows; U; Windows NT 5.1; en-US; rv:1.9.1.8) Gecko/20100202 Firefox/3.5.8
  2. SanG BaYAnG says:

    Lah..lah..,kuwi ki tenanan hura nuh..

    nganggo Opera Mini 4.2.14320 Opera Mini 4.2.14320 neng J2ME/MIDP Device J2ME/MIDP Device
    Opera/9.80 (J2ME/MIDP; Opera Mini/4.2.14320/2502; U; id) Presto/2.2.0
  3. budiono says:

    lho lho komenku ilang! kenek sensor rpm konten iki kwkwkw..

    nganggo Google Chrome 4.0.249.89 Google Chrome 4.0.249.89 neng Windows XP Windows XP
    Mozilla/5.0 (Windows; U; Windows NT 5.1; en-US) AppleWebKit/532.5 (KHTML, like Gecko) Chrome/4.0.249.89 Safari/532.5
  4. bend says:

    mesakne nggih…. :D

    nganggo Firefox 3.6 Firefox 3.6 neng Windows XP Windows XP
    Mozilla/5.0 (Windows; U; Windows NT 5.1; en-US; rv:1.9.2) Gecko/20100115 Firefox/3.6 (.NET CLR 3.5.30729)
  5. dameydra says:

    hayah,.. jan’jane sing nyusun kuwi mudenk gak to?? hehehe nyusun kok yo angger wae to heheh
    .-= Posting baru dameydra : Listrik Pra Bayar Hematkah,…????? =-.

    nganggo Opera 9.64 Opera 9.64 neng Windows XP Windows XP
    Opera/9.64 (Windows NT 5.1; U; en) Presto/2.1.1
  6. Anton says:

    gak mudeng

    nganggo Opera 10.10 Opera 10.10 neng Windows XP Windows XP
    Opera/9.80 (Windows NT 5.1; U; en) Presto/2.2.15 Version/10.10
  7. sug says:

    seharusnya di pahami dulu peraturan apa yg mau disahkan…jgn asal ngomong

    nganggo Firefox 3.6 Firefox 3.6 neng Windows XP Windows XP
    Mozilla/5.0 (Windows; U; Windows NT 5.1; en-US; rv:1.9.2) Gecko/20100115 Firefox/3.6
  8. Mrpall says:

    nek sing nyusun ra paham….wakakakakakakakaka…kakean undang2 sing mbuuuhhh

    nganggo Firefox 3.5.7 Firefox 3.5.7 neng Windows XP Windows XP
    Mozilla/5.0 (Windows; U; Windows NT 5.1; en-US; rv:1.9.1.7) Gecko/20091221 Firefox/3.5.7
  9. Mrpall says:

    hoalaaaaaah yo yo….

    nganggo Firefox 3.5.7 Firefox 3.5.7 neng Windows XP Windows XP
    Mozilla/5.0 (Windows; U; Windows NT 5.1; en-US; rv:1.9.1.7) Gecko/20091221 Firefox/3.5.7