RPM Konten Bertentangan dengan UU

17 Feb 2010 by nDRu

Dewan Pers menyatakan, rancangan peraturan menteri atau RPM tentang konten multimedia yang akan dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bertentangan dengan UUD 1945, UU Pers, dan UU Penyiaran.

“Dewan Pers menganggap RPM konten bertentangan dengan UU Pers, UU Penyiaran, dan UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan kemerdekaan berpendapat,” kata salah satu anggota Dewan Pers, Zulfiani Lubis yang akrab disapa Uni Lubis, dihubungi di Jakarta, Senin (15/2/2010).Uni menjelaskan bahwa pernyataan Dewan Pers tersebut merupakan hasil rapat perdana Dewan Pers pada hari ini. Uni menjelaskan, dalam konsideran RPM Konten Multimedia mengacu pada enam undang-undang, antara lain UU Pers dan UU Penyiaran.

“UU Pers dalam pasal 4 ayat 2 menyatakan pers tidak dikenakan, baik pembredelan, penyensoran, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun Kominfo tidak boleh membredel pers,” katanya.

Pada UU Penyiaran, Uni mengatakan bahwa pengawasan konten dan sanksi penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Jadi RPM Konten Multimedia ini menggunakan enam undang-undang sebagai konsideran, tetapi isinya bertentangan dengan UU Pers dan UU Penyiaran,” katanya.

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta kepada Kominfo sebagai kementerian yang membahas RPM Konten Multimedia untuk melibatkan pemangku kepentingan, seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam perumusan RPM tersebut.

“Sekilas Kominfo melihat RPM Konten Multimedia tidak terkait dengan pers, padahal siaran TV, radio, dan tentu saja media massa online terakses lewat internet,” papar Uni.

Dewan Pers menganggap RPM Konten Multimedia tersebut bisa menyentuh produk pers, baik cetak maupun elektronik, yang diunduh melalui internet.

“Kami segera mengontak Kominfo dan meminta kepada mereka untuk mengajak bicara dengan Dewan Pers dan memastikan RPM ini tidak bertentangan dengan UU Pers dan UU penyiaran, terutama tidak bertentangan dengan UUD Pasal 28 S tentang Kemerdekaan Berpendapat,” tambahnya. WAH

  • Sumber : http://tekno.kompas.com

Random Post

Comments

11 Comments on RPM Konten Bertentangan dengan UU

  1. minister ndru berkata pada 17 Feb 2010 pukul 16:49

    menggunakan browser Firefox 3.0.1 di Windows XP

  2. hmm..
    Posting baru minister ndru : Milad Pak Ichwan | Kepsek SMAN 1 Magetan My ComLuv Profile

    [reply]

  3. budies berkata pada 17 Feb 2010 pukul 17:26

    menggunakan browser Firefox 3.5.7 di Windows Vista

  4. Hmm juga ah
    daripada ihik-ihik
    Posting baru budies : BENDERA PUTIH My ComLuv Profile

    [reply]

  5. trinil berkata pada 17 Feb 2010 pukul 18:02

    menggunakan browser Firefox 3.5.1 di Windows XP

  6. Wah, ga boeh bertentangan dgn UUD 1945 Amandemen ni…

    [reply]

  7. poepoet berkata pada 17 Feb 2010 pukul 18:55

    menggunakan browser Firefox 3.6 di Windows XP

  8. gak ngkut ahh.,.,

    [reply]

  9. kacang berkata pada 17 Feb 2010 pukul 20:38

    menggunakan browser Flock 2.5.6 di Windows XP

  10. nonton dialog di metro tv pagi tadi yo rame soal ntuh,tapi kacang yakin wong indonesia saiki luwih pinter. ngerti seng apik lan ngendi seng kagak.
    cuma tinggal moralnya ajah yang perlu dipertanyakan wkwkwkwkwkwk…..

    [reply]

  11. minister ndru

    menggunakan browser Firefox 3.0.1 di Windows XP

  12. bener cang..terus saiki seumpama pertanyaan itu ditakoke ning kowe piye ? jawabanmu opo cang xixixixi

    [reply]

  13. kacang

    menggunakan browser Flock 2.5.6 di Windows XP

  14. expresi dibebasken,
    tapi kalo dah menyerempet norma2.
    bisa ditindak secara pidana maupun perdata.
    “gitu ae kog repot”
    (mengenang almarhum KH.Abdurrahman Wahid)
    Posting baru kacang : terminal arjosari My ComLuv Profile

    [reply]

  15. dameydra berkata pada 17 Feb 2010 pukul 20:53

    menggunakan browser Opera 9.64 di Windows XP

  16. hemm,…. aku blom liat sich… jadi blom bisa coment…

    [reply]

  17. zebhi berkata pada 18 Feb 2010 pukul 02:50

    menggunakan browser Firefox 3.6 di Windows XP

  18. ikutan nyimak wae.

    Mungkin bisa direvisi, soal’e yo kayaknya masih nggak adil RPM-nya.
    Posting baru zebhi : Kumpulan Peribahasa Indonesia dan Artinya My ComLuv Profile

    [reply]

  19. vicky berkata pada 18 Feb 2010 pukul 20:33

    menggunakan browser Firefox 3.5.8 di Windows XP

  20. iki RPM mung kanggo golek sensasi wae, paling ben ngetok ngetoki nek wong nduwuran iku yo kerjo. kerjo nek bener ngunu ra popo, wong iku Isine RPM gak cocok karo kono kene…. wes tolak mentah mentah wae….

    [reply]

  21. Mrpall berkata pada 25 Feb 2010 pukul 19:15

    menggunakan browser Firefox 3.5.7 di Windows XP

  22. haiyahhh…opoooo maneeehhh

    [reply]

    Katakan pada kami tentang tulisan diatas...

    CommentLuv Enabled

THE BOBs Display Pagerank Add to Technorati Favorites Top Blogs Resources server monitor Top Politics blogs copy paste bebas tanpa syarat DigNow.net